Tujuan dan Fungsi Kode Etik Guru
Sedangkan
fungsinya adalah sebagai alat prinsip dan norma moral yang dijadikan acuan guru
dalam melaksanakan tugas dan pelayanan profesional dalam hubungannya dengan murid, orang
tua/wali murid, sekolah dan rekan kerja.
Berikut ini substansi dari Kode Etik Guru Indonesia
1. Guru
berbakti dalam membimbing anak didik guna membentuk generasi Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru
berusaha mendapatkan informasi tentang anak didiknya sebagai alat untuk membina
dan membimbing.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah dengan sebaik-baiknya agar proses belajar mengajar
bisa beerhasil.
5. Guru
menjaga hubungan baik dengan orang tua wali maupun dengan masyarakat sekitar
untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan kualitas dan
martabat profesinya.
7. Guru
menjaga hubungan dengan sesama rekan seprofesinya, menjaga rasa kekeluargaan
dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru
bersama-sama menjaga dan meningkatkan kualitas organisasi PGRI sebagai wadah
perjuanagn dan pengabdian.
9. Guru
menjalankan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode Etik Guru
Indonesia didasarkan pada :
Pancasila, yaitu
sebagai dasar falsafah bangsa.
Tap MPRS
No.XXVII/MPRS/1966
Tugas Guru Indonesia
Sebagai profesi
yang mulia, peran guru sangat diperlukan untuk membantu membenrtuk
generasi-generasi penerus bangsa yang cemerlang dengan berlandaskan Pancasila.
Tugas seorang guru antara lain:
1. Sebagai
pengajar
2. Sebagai
pendidik
3. Sebagai
teladan
4. Memberikan
motivasi
5. Belajar
6. Mengembangkan
ilmu dan Metode baru
Demikian
penjelasan tentang kode etik guru, semoga bisa bermanfaat. Aamiin